Juknis Panduan dan Pendaftaran Rumah Belajar Kemendikbud
Di era serba digital sekarang ini, informasi sangat mudah untuk di dapatkan hanya bermodalkan gadged dan koneksi internet.
Dampak dari kemajuan ini sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan di indonesia. Dimana banyak bermunculan media dan sumber belajar berbasis Digital.
Salah satu contoh yang paling familiar saat ini yaitu ruang guru. yang merupakan aplikasi berbasis android yang menawarkan fitur bimbel yang sangat interaktif.
Di pihak pemerintah dalam hal ini Pustekkom - Kemendikbud juga membuat media dan sumber belajar berbasis digital, namun hanya dapat di akses melalui web saja yaitu Rumah Belajar Kemendikbud.
Apa Itu Rumah Belajar ?
Rumah Belajar adalah Portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas. Rumah Belajar hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0 yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat. Dengan menggunakan Rumah Belajar, kita dapat belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja. Seluruh konten yang ada di Rumah Belajar dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis.Bagaimana Dengan Fiturnya ?
Berikut fitur utama yang di dapat di gunakan di Rumah Belajar Kemendikbud :- Kelas Digital
- Bank Soal
- Sumber Belajar
- Laboratorium Maya
Bagaimana Cara Menggunakannya ?
Nah,, bagi kalian seorang guru atau siswa sangat disarankan untuk bergabung agar dapat menggunakan Rumah Belajar yaitu dengan cara mendaftar di https://belajar.kemdikbud.go.id/dan untuk juknisnya dapat kalian download secara gratis di bawah ini.
Ikuti social media cakguru.com untuk Dapatkan Info Menarik lainnya setiap waktu.
EmoticonEmoticon