Haloo cakpeople,, Halo para guru semuanya.
Dalam rangka mensejahterakan profesi guru, pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru yang terlah tersertifikasi. Guru yang tersertifikasi harus melalui beberapa tahapan yakni pendaftaran, seleksi dan pelaksanaan kuliah PPG di PTN hingga mendafatkan sertifikat profesi.
Dalam Hal Ini Pemerintah membuka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. (Pendaftaran Peserta Pretest PPG 2019) Dalam Rangka Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian dan Kebudayaan Melaksanakan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan
Sesuai Surat Edaran Seleksi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019
Pada tahun ini pemerintah kembali mengadakan seleksi penerimaan calon peserta PPG daljab tahun 2019. Direktorat Jendral GTK Kemdikbud akan melaksanakan seleksi kemampuan akademik program PPG dalam jabatan. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan berdasarkan Permen nomer 19 tahun 2017 tentang sertifikasi guru.
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh calon peserta yang ingin mengikuti PPG Daljab 2019 :
- Calon peserta seleksi akademik tahun 2019 merupakan guru tetap sampai dengan 31 Desember 2015
- Mendaftarkan diri di laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id sesuai bidang studi yang linier dengan ijazah S1/DIV
- Validasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan linieritas prodi dan kualifikasi akademik dengan bidang studi PPG dan memiliki SK guru tetap selama 2 tahun terakhir baik PNS, Non PNS dan Guru yayasan.
- Calon peserta yang lulus verifikasi wajib mengikuti tes uji kempetensi.
- Kategori calon peserta PPG terdiri dari calon peserta yang belum pernah mengikuti TUK, calon peserta yang pernah mengikuti TUK namun belum mencapai nilai minimum, dan telah mengikuti seleksi akademik namun mengalami program studi PPG.
Calon peserta yang akan mengikuti seleksi PPG Daljab tahun 2019 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru tetap PNS, Non PNS atau guru yayasan dibuktikan dengan SK 2 tahun terakhir.
- terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemdikbud.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
- Memiliki NUPTK
- Berkualifikasi minimal S1/D-IV dari PT terakreditasi yang dibuktikan dengan scan ijazah sesuai dengan prodi PPG.
- Berusia maksimal 57 tahun terhitung 31 Desember 2019
- Sehat jasmani dan rohani
Untuk lebih lengkap tentang Seleksi calon peserta PPG Daljab 2019 silahkan download Surat Edaran Seleksi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 dibawah ini :
Jangan lupa mampir juga ke social media kami ya,, biar ngga ketinggalan update dari kami.
Terimakasih
Terimakasih
Klik untuk berkunjung ke Social Media Kami
EmoticonEmoticon